Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian: Pengertian dan Unsur Hukumnya

Pasal 1320 KUHPerdata merupakan dasar hukum utama mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian di Indonesia. Pasal ini sangat penting dalam:

  • kontrak bisnis,
  • jual beli,
  • pinjam meminjam,
  • kerja sama,
  • sewa menyewa,
  • maupun perjanjian lainnya.

Apabila syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, suatu perjanjian dapat:

  • dibatalkan,
  • batal demi hukum,
  • atau kehilangan kekuatan mengikat.

Bunyi Pasal 1320 KUHPerdata

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.”

Pengertian Perjanjian

Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Contohnya:

  • jual beli,
  • sewa,
  • utang piutang,
  • kontrak kerja,
  • investasi,
  • kerja sama usaha.

4 Syarat Sah Perjanjian

1. Kesepakatan Para Pihak

Artinya para pihak:

  • setuju,
  • tidak dipaksa,
  • tidak ditipu,
  • dan tidak berada dalam kekhilafan.

Jika terdapat:

  • paksaan,
  • penipuan,
  • atau kekeliruan,
    maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.

2. Kecakapan Para Pihak

Pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum.

Contoh yang tidak cakap:

  • anak di bawah umur,
  • orang di bawah pengampuan,
  • atau pihak yang dilarang undang-undang.

3. Suatu Hal Tertentu

Objek perjanjian harus jelas.

Misalnya:

  • tanah,
  • kendaraan,
  • uang,
  • jasa,
  • atau pekerjaan tertentu.

4. Sebab Yang Halal

Isi perjanjian tidak boleh:

  • melanggar hukum,
  • bertentangan dengan kesusilaan,
  • maupun ketertiban umum.

Perjanjian yang bertujuan melanggar hukum dapat batal demi hukum.


Syarat Subjektif dan Objektif

Dalam praktik hukum, Pasal 1320 dibagi menjadi:

Syarat Subjektif

  • kesepakatan,
  • kecakapan.

Jika tidak terpenuhi:
➡ perjanjian dapat dibatalkan.


Syarat Objektif

  • objek tertentu,
  • sebab halal.

Jika tidak terpenuhi:
➡ perjanjian batal demi hukum.


Contoh Kasus

Perjanjian Karena Tipu Muslihat

Salah satu pihak ditipu saat menandatangani kontrak.

Jual Beli Tanah Bermasalah

Objek tanah ternyata sengketa atau tidak jelas.

Perjanjian Fiktif

Kontrak dibuat untuk tujuan melanggar hukum.

Kontrak Oleh Anak Di Bawah Umur

Perjanjian dibuat oleh pihak yang belum cakap hukum.


Akibat Hukum Jika Tidak Sah

Perjanjian dapat:

  • dibatalkan pengadilan,
  • dianggap tidak pernah ada,
  • atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Akibat lainnya:

  • ganti rugi,
  • pengembalian uang,
  • pembatalan AJB,
  • maupun gugatan PMH.

Pembuktian Dalam Sengketa Perjanjian

Pembuktian biasanya menggunakan:

  • surat perjanjian,
  • kuitansi,
  • transfer,
  • chat,
  • email,
  • saksi,
  • dan alat bukti elektronik.

Dasar Hukum Terkait

  • KUHPerdata
  • HIR/RBg
  • UU ITE
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kesimpulan

Pasal 1320 KUHPerdata menjadi pondasi utama seluruh perjanjian di Indonesia. Setiap kontrak harus memenuhi:

  • kesepakatan,
  • kecakapan,
  • objek tertentu,
  • dan sebab yang halal.

Karena itu masyarakat maupun pelaku usaha harus berhati-hati sebelum:

  • menandatangani kontrak,
  • melakukan kerja sama,
  • maupun membuat perjanjian bisnis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top