Pasal 1365 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pengertian, Unsur, dan Ganti Rugi

Pasal 1365 KUHPerdata merupakan salah satu dasar hukum yang paling sering digunakan dalam gugatan perdata di Indonesia. Pasal ini mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum atau biasa disebut PMH.

Dalam praktik, gugatan PMH digunakan dalam:

  • sengketa tanah,
  • wanprestasi tertentu,
  • pencemaran nama baik,
  • penguasaan aset,
  • sengketa bisnis,
  • kerugian akibat tindakan orang lain,
  • hingga perkara pemerintahan.

Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”


Pengertian PMH

Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap tindakan yang:

  • melanggar hukum,
  • melanggar hak orang lain,
  • bertentangan dengan kewajiban hukum,
  • atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian,

yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain.


Unsur-Unsur Pasal 1365 KUHPerdata

Agar gugatan PMH dapat dikabulkan, biasanya harus dibuktikan unsur berikut:

1. Ada Perbuatan

Terdapat tindakan aktif maupun pasif dari pelaku.


2. Perbuatan Itu Melawan Hukum

Melawan hukum dapat berupa:

  • melanggar undang-undang,
  • melanggar hak orang lain,
  • melanggar kepatutan,
  • atau penyalahgunaan hak.

3. Ada Kesalahan

Kesalahan dapat berupa:

  • kesengajaan,
  • maupun kelalaian.

4. Ada Kerugian

Kerugian dapat berupa:

  • materiil,
  • immateriil,
  • kehilangan keuntungan,
  • maupun kerusakan nama baik.

5. Ada Hubungan Sebab Akibat

Kerugian timbul karena tindakan pelaku.


Contoh Kasus PMH

Beberapa contoh perkara PMH yang sering terjadi:

Sengketa Tanah

Menguasai tanah tanpa hak atau menggunakan dokumen bermasalah.

Penguasaan Bangunan

Menguasai aset orang lain secara melawan hukum.

Pencemaran Nama Baik

Perbuatan yang merugikan reputasi seseorang.

Tindakan Pemerintah

Keputusan atau tindakan pejabat yang menimbulkan kerugian.

Sengketa Bisnis

Tindakan yang menyebabkan kerugian mitra usaha.


PMH dan Wanprestasi

Ini yang paling sering menjadi perdebatan dalam perkara perdata.

Wanprestasi

Terjadi karena pelanggaran perjanjian.

PMH

Tidak harus ada hubungan kontrak sebelumnya.

Namun dalam praktik, gugatan sering menggabungkan:

  • wanprestasi,
  • dan PMH sekaligus.

Ganti Rugi Dalam PMH

Korban dapat meminta:

  • ganti rugi materiil,
  • ganti rugi immateriil,
  • bunga,
  • sita jaminan,
  • hingga penghentian perbuatan.

Pembuktian Dalam Gugatan PMH

Pembuktian biasanya menggunakan:

  • surat,
  • saksi,
  • ahli,
  • dokumen transaksi,
  • alat bukti elektronik,
  • foto,
  • video,
  • dan bukti kepemilikan.

Dalam sengketa tanah, bukti seperti:

  • SHM,
  • AJB,
  • girik,
  • kohir,
  • dan riwayat tanah,
    sering menjadi alat bukti utama.

Dasar Hukum Terkait

  • KUHPerdata
  • HIR/RBg
  • UUPA
  • PP 24 Tahun 1997
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kesimpulan

Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar penting dalam perlindungan hak-hak perdata masyarakat. PMH dapat digunakan terhadap setiap tindakan yang merugikan orang lain secara melawan hukum.

Karena itu setiap orang maupun badan hukum harus berhati-hati dalam:

  • melakukan tindakan hukum,
  • menguasai aset,
  • membuat keputusan,
  • maupun menjalankan usaha.

Apabila mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain, korban dapat menempuh:

  • gugatan PMH,
  • permohonan sita,
  • maupun langkah hukum lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top