Pasal 1365 KUHPerdata merupakan salah satu dasar hukum yang paling sering digunakan dalam gugatan perdata di Indonesia. Pasal ini mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum atau biasa disebut PMH.
Dalam praktik, gugatan PMH digunakan dalam:
- sengketa tanah,
- wanprestasi tertentu,
- pencemaran nama baik,
- penguasaan aset,
- sengketa bisnis,
- kerugian akibat tindakan orang lain,
- hingga perkara pemerintahan.
Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Pengertian PMH
Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap tindakan yang:
- melanggar hukum,
- melanggar hak orang lain,
- bertentangan dengan kewajiban hukum,
- atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian,
yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain.
Unsur-Unsur Pasal 1365 KUHPerdata
Agar gugatan PMH dapat dikabulkan, biasanya harus dibuktikan unsur berikut:
1. Ada Perbuatan
Terdapat tindakan aktif maupun pasif dari pelaku.
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum
Melawan hukum dapat berupa:
- melanggar undang-undang,
- melanggar hak orang lain,
- melanggar kepatutan,
- atau penyalahgunaan hak.
3. Ada Kesalahan
Kesalahan dapat berupa:
- kesengajaan,
- maupun kelalaian.
4. Ada Kerugian
Kerugian dapat berupa:
- materiil,
- immateriil,
- kehilangan keuntungan,
- maupun kerusakan nama baik.
5. Ada Hubungan Sebab Akibat
Kerugian timbul karena tindakan pelaku.
Contoh Kasus PMH
Beberapa contoh perkara PMH yang sering terjadi:
Sengketa Tanah
Menguasai tanah tanpa hak atau menggunakan dokumen bermasalah.
Penguasaan Bangunan
Menguasai aset orang lain secara melawan hukum.
Pencemaran Nama Baik
Perbuatan yang merugikan reputasi seseorang.
Tindakan Pemerintah
Keputusan atau tindakan pejabat yang menimbulkan kerugian.
Sengketa Bisnis
Tindakan yang menyebabkan kerugian mitra usaha.
PMH dan Wanprestasi
Ini yang paling sering menjadi perdebatan dalam perkara perdata.
Wanprestasi
Terjadi karena pelanggaran perjanjian.
PMH
Tidak harus ada hubungan kontrak sebelumnya.
Namun dalam praktik, gugatan sering menggabungkan:
- wanprestasi,
- dan PMH sekaligus.
Ganti Rugi Dalam PMH
Korban dapat meminta:
- ganti rugi materiil,
- ganti rugi immateriil,
- bunga,
- sita jaminan,
- hingga penghentian perbuatan.
Pembuktian Dalam Gugatan PMH
Pembuktian biasanya menggunakan:
- surat,
- saksi,
- ahli,
- dokumen transaksi,
- alat bukti elektronik,
- foto,
- video,
- dan bukti kepemilikan.
Dalam sengketa tanah, bukti seperti:
- SHM,
- AJB,
- girik,
- kohir,
- dan riwayat tanah,
sering menjadi alat bukti utama.
Dasar Hukum Terkait
- KUHPerdata
- HIR/RBg
- UUPA
- PP 24 Tahun 1997
- Yurisprudensi Mahkamah Agung
Kesimpulan
Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar penting dalam perlindungan hak-hak perdata masyarakat. PMH dapat digunakan terhadap setiap tindakan yang merugikan orang lain secara melawan hukum.
Karena itu setiap orang maupun badan hukum harus berhati-hati dalam:
- melakukan tindakan hukum,
- menguasai aset,
- membuat keputusan,
- maupun menjalankan usaha.
Apabila mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain, korban dapat menempuh:
- gugatan PMH,
- permohonan sita,
- maupun langkah hukum lainnya.