Pasal 1320 KUHPerdata merupakan dasar hukum utama mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian di Indonesia. Pasal ini sangat penting dalam:
- kontrak bisnis,
- jual beli,
- pinjam meminjam,
- kerja sama,
- sewa menyewa,
- maupun perjanjian lainnya.
Apabila syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, suatu perjanjian dapat:
- dibatalkan,
- batal demi hukum,
- atau kehilangan kekuatan mengikat.
Bunyi Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.”
Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Contohnya:
- jual beli,
- sewa,
- utang piutang,
- kontrak kerja,
- investasi,
- kerja sama usaha.
4 Syarat Sah Perjanjian
1. Kesepakatan Para Pihak
Artinya para pihak:
- setuju,
- tidak dipaksa,
- tidak ditipu,
- dan tidak berada dalam kekhilafan.
Jika terdapat:
- paksaan,
- penipuan,
- atau kekeliruan,
maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.
2. Kecakapan Para Pihak
Pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum.
Contoh yang tidak cakap:
- anak di bawah umur,
- orang di bawah pengampuan,
- atau pihak yang dilarang undang-undang.
3. Suatu Hal Tertentu
Objek perjanjian harus jelas.
Misalnya:
- tanah,
- kendaraan,
- uang,
- jasa,
- atau pekerjaan tertentu.
4. Sebab Yang Halal
Isi perjanjian tidak boleh:
- melanggar hukum,
- bertentangan dengan kesusilaan,
- maupun ketertiban umum.
Perjanjian yang bertujuan melanggar hukum dapat batal demi hukum.
Syarat Subjektif dan Objektif
Dalam praktik hukum, Pasal 1320 dibagi menjadi:
Syarat Subjektif
- kesepakatan,
- kecakapan.
Jika tidak terpenuhi:
➡ perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat Objektif
- objek tertentu,
- sebab halal.
Jika tidak terpenuhi:
➡ perjanjian batal demi hukum.
Contoh Kasus
Perjanjian Karena Tipu Muslihat
Salah satu pihak ditipu saat menandatangani kontrak.
Jual Beli Tanah Bermasalah
Objek tanah ternyata sengketa atau tidak jelas.
Perjanjian Fiktif
Kontrak dibuat untuk tujuan melanggar hukum.
Kontrak Oleh Anak Di Bawah Umur
Perjanjian dibuat oleh pihak yang belum cakap hukum.
Akibat Hukum Jika Tidak Sah
Perjanjian dapat:
- dibatalkan pengadilan,
- dianggap tidak pernah ada,
- atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
Akibat lainnya:
- ganti rugi,
- pengembalian uang,
- pembatalan AJB,
- maupun gugatan PMH.
Pembuktian Dalam Sengketa Perjanjian
Pembuktian biasanya menggunakan:
- surat perjanjian,
- kuitansi,
- transfer,
- chat,
- email,
- saksi,
- dan alat bukti elektronik.
Dasar Hukum Terkait
- KUHPerdata
- HIR/RBg
- UU ITE
- Yurisprudensi Mahkamah Agung
Kesimpulan
Pasal 1320 KUHPerdata menjadi pondasi utama seluruh perjanjian di Indonesia. Setiap kontrak harus memenuhi:
- kesepakatan,
- kecakapan,
- objek tertentu,
- dan sebab yang halal.
Karena itu masyarakat maupun pelaku usaha harus berhati-hati sebelum:
- menandatangani kontrak,
- melakukan kerja sama,
- maupun membuat perjanjian bisnis.